PENANGANAN KASUS KORUPSI DI UPK KALIBUNDER-SUKABUMI
Mantan Pengurus UPK Kalibunder Sukabumi ikuti sidang di Tipikor Bandung
Bandung (17/03/2014). Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi di UPK Kalibunder, Sukabumi (No Perkara 08/Pid.sus/TPK/2014/PN.Bdg Kejari Cibadak) Majelis Hakim yang terdiri Barita L, SH,MH, R. Azharyadi, SH, MH dan Djodjo Djohari, SH pada kesempatan itu meminta keterangan saksi. Kali ini Sdr. Antono selaku Camat Kalibunder pada tahun 2010/2011.
Persidangan berlangsung cukup singkat. Setelah diambil sumpahnya, saksi ditanyai Hakim. Diantaranya seperti dokumen SPC (Surat Penetapan Camat), audit, pelaporan UPK, serta hal lain untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp.250 juta. Antono selaku saksi menerangkan jika dia mengetahui setelah dilakukan audit oleh Tim Faskab yang kemudian ditindaklanjuti dengan MAD (Musyawarah Antar Desa) Khusus.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan Korupsi di UPK Kalibunder telah memasuki persidangan ketiga kalinya. Terdakwa yaitu eks Ketua (Pr) dan eks Bendahara (As) telah ditahan oleh Kejari Cibadak pada tanggal 23/12/2013 lalu. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga dana setoran kelompok digelapkan sekitar Rp.250 juta.
Selain Camat, Kepala BPMPD Sukabumi dan Faskab juga telah dimintai keterangan oleh majelis Hakim. Mereka menyatakan bahwa terdakwa tidak kooperatif mengembalikan dana yang disalahgunakan sehingga ditempuh jalur hukum.
Selain Camat, Kepala BPMPD Sukabumi dan Faskab juga telah dimintai keterangan oleh majelis Hakim. Mereka menyatakan bahwa terdakwa tidak kooperatif mengembalikan dana yang disalahgunakan sehingga ditempuh jalur hukum.
============================================================
Kasus Dugaan Korupsi di UPK Sukalarang Sukabumi masuki babak baru
Satreskrim Polresta Sukabumi yang dipimpin Kanit Reskrim Ekonomi Ipda Abduh Tajudin, SH terus melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan korupsi di UPK Sukalarang. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di UPK tersebut sedang terjadi gonjang-ganjing menyusul raibnya dana bergulir program SPP (Simpan Pinjam Permpuan) senilai 557 juta rupiah.
Sementara dugaan tertuju kepada pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang saat ini sudah non aktif. Sebelumnya mereka menjabat sebagai Ketua (Ys) dan Bendahara (Es). Akan tetapi hal tersebut hasil telaah masyarakat dalam MAD. Untuk memastikan hal itulah, Polresta Sukabumi memproses laporan masyarakat terkait hal tersebut.
Tidak kurang dari delapan anggota satreskrim Polresta Sukabumi diterjunkan untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Mereka mengumpulkan 87 ketua kelompok peminjam program SPP untuk dimintai keterangan. Lokasinya di kantor kecamatan Sukalarang. Beberapa orang ketua kelompok yang dipanggil awalnya merasa takut dan kaget kenapa dipanggil polisi. Padahal, pembayaran angsuran pinjaman sebelumnya lancar-lancar saja dan tidak pernah menunggak.
Akan tetapi, setelah mendapat penjelasan dari Tim Penanganan Masalah dan Fasilitator Kecamatan (FK) akhirnya mereka mau memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Selang beberapa hari setelah itu Polisi memanggil pengurus UPK non aktif yaitu Sdr Yogi Suken (Ketua) dan Euis Siti Hasanah (Bendahara). Terakhir Faskeu Kabupaten Sukabumi Ir. Ucu Mujiono juga telah dimintai keterangan oleh polisi terkait kronoligis perkara dan penjelasan hasil audit yang dilakukannya.
Keseriusan Polresta Sukabumi dalam penanganan masalah PNPM MPd di kecamatan Sukalarang juga ditunjukan dengan mengirim surat permohonan Audit Investigasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sukabumi padahal belum dilakukan gelar perkara atau status hukumnya belum ditingkatkan ke penyidikan.
Hal tersebut sengaja kami lakukan untuk efisiensi waktu saja sambil menunggu peningkatan status oleh polisi dilain pihak proses audit oleh inspektorat juga biasanya cukup memakan waktu sehingga mudah-mudahan nantinya ketika proses penyidikan bisa lebih cepat karena data perhitungan kerugian Negara telah tersedia demikian kata Ipda Abduh Tajudin, SH ketika berdialog dengan Fasilitator Kabupaten di ruang kerjanya.
============================================
KUNINGAN – Mantan Bendahara Unit Pengelola Kecamatan (UPK), Pasawahan, Nunu Siti Nugraha (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Pelaku penggelapan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan senilai Rp360 juta tersebut, bahkan sudah ditetapkan sebagai TO (target operasi) alias buron.
“Sudah tersangka. Tapi masih kabur. Kata adiknya, lari ke Bogor. Tapi Bogornya di mana, belum ada informasi jelas. Yang jelas, dia (tersagka,red) sudah TO,” beber Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan, Herwatan SH saat dikonfirmasi Radar.
Ia berkomitmen akan terus mengejar tersangka. Salah satunya menggunakan monitoring center di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia bahkan sudah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk penangkapan tersangka.
Namun hingga kini belum ada kabar sama sekali, baik dari Kejagung maupun Kejati. Hasil penelusuran, nomor handphone lama milik tersangka pun munculnya hanya kadang-kadang. “Mungkin, tersangka punya no telpon baru,” duga Herwatan.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, pihaknya sudah menerima surat permintaan ekspos dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Nomor UND-4031/PW10/T/2013 untuk proses audit investigasi terhadap kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersangka. “Awalnya kan kita yang kirim surat, memohon ke BPKP untuk audit investigasi. Sekarang surat undangan ekspos kasus tersangkanya dari BPKP sudah ada. Insya Allah bulan depan kita ekspos,” jelas Herwatan.
Herwatan belum bisa menelusuri keterlibatan pihak lain, terutama suami tersangka dalam kasus tersebut. Sebab tersangka belum tertangkap. “Tersangkanya belum tertangkap. Kalau sudah tertangkap, baru semua bisa jelas. Jadi belum ke arah sana (keterlibatan suami,red). Sekarang fokus ke TO dulu,” kata dia.
Untuk sementara, kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan yang dikelola UPK Pasawahan tersebut masih dianggap murni hasil perbuatan tersangka. Sebab mekanisme penggunaan dana tersebut, berawal dari setoran kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) kepada tersangka. Setelah dana terkumpul, kemudian dipakai pribadi oleh tersangka. Baginya menangani sebuah kasus tidak ada istilah menggantung. “Setiap kasus pasti kita tindaklanjuti. Gak ada istilah digantung,” tegasnya. (tat)
=======================KUNINGAN – Mantan Bendahara Unit Pengelola Kecamatan (UPK), Pasawahan, Nunu Siti Nugraha (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Pelaku penggelapan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan senilai Rp360 juta tersebut, bahkan sudah ditetapkan sebagai TO (target operasi) alias buron.
“Sudah tersangka. Tapi masih kabur. Kata adiknya, lari ke Bogor. Tapi Bogornya di mana, belum ada informasi jelas. Yang jelas, dia (tersagka,red) sudah TO,” beber Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan, Herwatan SH saat dikonfirmasi Radar.
Ia berkomitmen akan terus mengejar tersangka. Salah satunya menggunakan monitoring center di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia bahkan sudah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk penangkapan tersangka.
Namun hingga kini belum ada kabar sama sekali, baik dari Kejagung maupun Kejati. Hasil penelusuran, nomor handphone lama milik tersangka pun munculnya hanya kadang-kadang. “Mungkin, tersangka punya no telpon baru,” duga Herwatan.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, pihaknya sudah menerima surat permintaan ekspos dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Nomor UND-4031/PW10/T/2013 untuk proses audit investigasi terhadap kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersangka. “Awalnya kan kita yang kirim surat, memohon ke BPKP untuk audit investigasi. Sekarang surat undangan ekspos kasus tersangkanya dari BPKP sudah ada. Insya Allah bulan depan kita ekspos,” jelas Herwatan.
Herwatan belum bisa menelusuri keterlibatan pihak lain, terutama suami tersangka dalam kasus tersebut. Sebab tersangka belum tertangkap. “Tersangkanya belum tertangkap. Kalau sudah tertangkap, baru semua bisa jelas. Jadi belum ke arah sana (keterlibatan suami,red). Sekarang fokus ke TO dulu,” kata dia.
Untuk sementara, kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan yang dikelola UPK Pasawahan tersebut masih dianggap murni hasil perbuatan tersangka. Sebab mekanisme penggunaan dana tersebut, berawal dari setoran kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) kepada tersangka. Setelah dana terkumpul, kemudian dipakai pribadi oleh tersangka. Baginya menangani sebuah kasus tidak ada istilah menggantung. “Setiap kasus pasti kita tindaklanjuti. Gak ada istilah digantung,” tegasnya. (tat)
KASUS UPK TARAJU-TASIKMALAYA
Eks Ketua UPK Taraju divonis 2
tahun 6 bulan penjara
Tak hanya pidana kurungan,
terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp.50 juta, subsider 2 bulan
kurungan serta uang pengganti sebesar Rp.951 juta subsider 1 tahun 6 bulan
penjara. Atas vonis tersebut, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk
melakukan banding atau tidak. “saya
pikir-pikir dulu, pak hakim” jawab ibu berkerudung tersebut.
Kasus ini bermula ketika mantan
ketua UPK tersebut terbukti menyalahgunakan prosedur sekaligus jabatannya
sehingga terdapat selisih yang cukup besar terkait dana perguliran SPP/UEP.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa terbukti melakukan perguliran otomatis. “ibu ketua tidak melakukan MAD perguliran,
mengelola uang setoran kelompok” terang Rani, eks bendahara UPK yang
menjadi saksi kala itu.
Kasus ini menjadi pelajaran
penting bagi pelaku PNPM Mandiri Perdesaan. Ditengah perluasan kampanye
antikorupsi, tentu pelaku khususnya pengurus UPK menjadi pioner dalam penegakan
anti korupsi. “oleh karena itu, sejalan dengan prinsip transparansi, maka
seluruh kegiatan dan keuangan PNPM MPd harus diterbukakan pada masyarakat”
terang Ali, spesialis KIE RMC III Jawa Barat.
===============================
KASUS UPK MALANGBONG-GARUT
Hakim Tipikor ganjar eks pengurus
UPK Malangbong 2,6 tahun pidana Penjara
Lilis dinyatakan oleh Majelis
Hakim yang beranggotakan Heri Sutanto SH, Eka Saharta SH dan Dr. Adriano SH,
terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua. Akibatnya, negara
dirugikan tidak kurang dari Rp. 140 juta melalui modus pembuatan 14 kelompok
fiktif. Demikian halnya Haris, pembuatan 7 kelompok fiktif telah merugikan
negara tidak kurang dari Rp. 37 juta. Angka tersebut belum termasuk penggelapan
setoran kelompok SPP (Simpan Pinjam Perempuan).
Vonis berbeda diterima oleh Ida
Widaningsih. Ibu rumah tangga itu diganjar 2,6 pidana penjara. Hakim juga
memerintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 53 juta subsider 1 tahun
pidana penjara. Eks Bendaraha itu terbukti 18 kelompok fiktif untuk kepentingan
diri sendiri. Terpidana juga menggelapkan setoran dana kelompok SPP yang kalau
ditotal mencapai Rp. 913.382.000,-.
Atas putusan tersebut, baik
Lilis, Haris maupun Ida menyatakan pikir-pikir. Sidang vonis korupsi eks
pengurus UPK Malangbong mendapat perhatian awak media. Tidak hanya MNC, Suara
pembaharuan, tetapi media lokal lainnya juga meliput. “Korupsi tetap menjadi
berita yang bernilai edukatif”, tandas Adi, wartawan suara pembaharuan.
-------------------------------
Bandung, SENTANAOnline.com--Dua terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Langsung (DBL) PNPM-Mandiri Pedesaan Kabupaten Bandung, Robby Irawan dan Agus Sarifin, divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heri Sutanto, terdakwa Robby divonis sembilan tahun penjara dan terdakwa Agus divonis empat tahun penjara.
Dalam sidang diketahui, keduanya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti tertuang dalam Pasal 2 (1) UU Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 (1) KUHP. Akibat perbuatan terdakwa yang juga mantan pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.250 miliar.
“Menyatakan, terdakwa Robby Irawan secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dan bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Heri Sutanto, saat membacakan putusan, Selasa (25/3).
Kendati dijerat dengan pasal yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada terdakwa Agus Sarifin. Pensiunan PNS di Kabupaten Bandung ini divonis dengan hukuman lebih ringan, yakni empat tahun penjara. “Menyatakan terdakwa Agus Sarifin secara sah meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dan bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara selama empat tahun,” ujar Heri, membacakan putusan.
Adanya perbedaan vonis terhadap kedua terdakwa tersebut, disinyalir lantaran terdakwa Agus Sarifin sudah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp5.500.000. Hal tersebut terungkap dalam hal-hal yang meringankan. Sementara terdakwa Robby, belum mengembalikan kerugian negara dalam hal-hal yang meringankan.
Dalam melancarkan aksinya, kedua terdakwa melakukan pemalsuan dokumen saat akan mencairkan anggaran DBL PNPM-Mandiri Pedesaan Kabupaten Bandung tahun anggaran 2011 yang secara keseluruhan mencapai Rp2 miliar. Dalam melakukan pemalsuan tersebut, terdakwa Robby Irawan mengaku sebagai Ketua UPK Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Adapun terdakwa Agus Sarifin, mengaku sebagai Bendahara UPK Cicalengka.
“Rp1.250 M diambil untuk memperkaya diri sendiri dan tidak digunakan oleh UPK Kecamatan Cicalengka. Adapun sisanya ditransfer ke nomer rekening Ketua UPK Kecamatan Cicalengka atas nama Maman Abdurahman,” ungkapnya.
========================
VIDEO REKAMAN KASUS KORUPSI PNPM MANDIRI PERDESAAN DI JAWA BARAT
1. UPK Panjalu, Ciamis,
buka link Kejari Ciamis Tahan Terdakwa Korupsi UPK Panjalu
2. UPK Caringin, Sukabumi.
Buka link Kejari Cibadak Tangka Eks Ketua UPK Caringin Sukabumi
-------------------------------
Bandung, SENTANAOnline.com--Dua terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Langsung (DBL) PNPM-Mandiri Pedesaan Kabupaten Bandung, Robby Irawan dan Agus Sarifin, divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heri Sutanto, terdakwa Robby divonis sembilan tahun penjara dan terdakwa Agus divonis empat tahun penjara.
Dalam sidang diketahui, keduanya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti tertuang dalam Pasal 2 (1) UU Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 (1) KUHP. Akibat perbuatan terdakwa yang juga mantan pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.250 miliar.
“Menyatakan, terdakwa Robby Irawan secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dan bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Heri Sutanto, saat membacakan putusan, Selasa (25/3).
Kendati dijerat dengan pasal yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada terdakwa Agus Sarifin. Pensiunan PNS di Kabupaten Bandung ini divonis dengan hukuman lebih ringan, yakni empat tahun penjara. “Menyatakan terdakwa Agus Sarifin secara sah meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dan bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara selama empat tahun,” ujar Heri, membacakan putusan.
Adanya perbedaan vonis terhadap kedua terdakwa tersebut, disinyalir lantaran terdakwa Agus Sarifin sudah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp5.500.000. Hal tersebut terungkap dalam hal-hal yang meringankan. Sementara terdakwa Robby, belum mengembalikan kerugian negara dalam hal-hal yang meringankan.
Dalam melancarkan aksinya, kedua terdakwa melakukan pemalsuan dokumen saat akan mencairkan anggaran DBL PNPM-Mandiri Pedesaan Kabupaten Bandung tahun anggaran 2011 yang secara keseluruhan mencapai Rp2 miliar. Dalam melakukan pemalsuan tersebut, terdakwa Robby Irawan mengaku sebagai Ketua UPK Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Adapun terdakwa Agus Sarifin, mengaku sebagai Bendahara UPK Cicalengka.
“Rp1.250 M diambil untuk memperkaya diri sendiri dan tidak digunakan oleh UPK Kecamatan Cicalengka. Adapun sisanya ditransfer ke nomer rekening Ketua UPK Kecamatan Cicalengka atas nama Maman Abdurahman,” ungkapnya.
========================
VIDEO REKAMAN KASUS KORUPSI PNPM MANDIRI PERDESAAN DI JAWA BARAT
1. UPK Panjalu, Ciamis,
buka link Kejari Ciamis Tahan Terdakwa Korupsi UPK Panjalu
2. UPK Caringin, Sukabumi.
Buka link Kejari Cibadak Tangka Eks Ketua UPK Caringin Sukabumi




Tidak ada komentar:
Posting Komentar