Kerjasama Desa sebagai metode percepatan dan penguatan pembangunan desa. Kabupaten Kuningan telah memprakarsai terususunya regulasi tentang kerjasama desa. Melalui Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013 regulasi tersebut di sahkan. Lebih lengkap buka dan baca link berikut:
PERDA NO.4/2013 TENTANG KERJASAMA DESA KAB.KUNINGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar