CIKARANG_DAKTACOM: Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi menemukan penyimpangan anggaran di dua desa dalam program perbaikan rumah tidak layak huni.Temuan itu diungkapkan Kepala BPMPD Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim, Selasa (21/1/14).
Dikatakan, BPMPD akan kembali megundang Unit Pelaksana Kerja (UPK) yang ada diwilayah Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya temuan penyelewengan di dua desa. Dijelaskannya, bukti-bukti yang ditemukan pihaknya terkait seperti pembelian bahan material tidak sampai Rp.6 juta. Namun Abdul Karim tidak menyebutkan desa apa saja yang diduga menyelewengkan proyek rumah tak layak huni.
Jika bukti yang ditemukan adalah fakta maka pihaknya akan segera melaporkan tindakan penyalah gunaan anggaram tersebut kepada penegak hukum, ujarnya. Karim menghimbau masyarakat penerima bantuan Rutilahu untuk segera melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait. Supaya, sambungnya, segera ditindaklanjuti oleh pihak Pemda Kabupaten Bekasi.
Pemda Kabupaten Bekasi menganggarkan 4500 rumah sasaran untuk dibangun menggunakan program Rutilahu. Sampai saat ini, masih ada 759 rumah belum terselesaikan karena terbatasnya anggaran

Tidak ada komentar:
Posting Komentar