Kuningan (20/02/2014) Dalam rangka pembinaan para ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Program PNPM Mandiri Pedesaan yang diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan diselenggarakan selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu (17 -19/02) di Hotel Tirta Sanita Kuningan dan diikuti oleh peserta dari Kabupaten Kuningan (29 kecamatan) dan Majalengka (23 kecamatan).
Pada kesempatan tersebut Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kuningan yang terdiri dari Kasi Intelijen bapak Holil, SH., didampingi oleh Jaksa ibu Heni Agustiningsih bertindak sebagai narasumber. Materi yang disampaikan adalah Proses Penangan Perkara. Materi ini dianggap penting sebagai pembekalan bagi peserta yang terbiasa mengelola dana bergulir dan rentan terlibat penyalahgunana wewenang.
Antusiasme para peserta dalam mengikuti sesi tersebut nampak dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan masalah tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana-sana bantuan Pemerintah seperti Program PNPM itu sendiri, hingga sesi berakhir masih ada beberapa pertanyaan yang belum dijawab karena keterbatasan waktu.
Untuk itu bagi para peserta maupun masyarakat yang memerlukan konsultasi hukum secara gratis disarankan dapat datang ke Pos Pelayanan Hukum Masyarakat Kejaksaan Negeri Kuningan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar